Menurut Kalian, Mengapa Sistem Pemerintahan Parlementer Tidak Cocok Bagi Indonesia?
Sosiologi Info - Berikut pembahasan tentang Menurut Kalian, Mengapa Sistem Pemerintahan Parlementer Tidak Cocok Bagi Indonesia?
Inilah ulasan untuk soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 46 Kurikulum Merdeka. Yuk baca dengan saksama.
Adapun soal pertanyaan dalam siswa aktif dalam mata pelajaran PPKN untuk kelas 8 SMP/MTs sederajat yaitu mengenai sistem parlementer di Indonesia
Kemudian mengapa sistem tersebut tidak bisa diterapkan pada sistem pemerintahan di Indonesia ? Melansir dari buku pdf online mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Atau disingkat PPKN maupun disingkat PKN untuk siswa SMP Kelas VIII, ditulis oleh Muhammad Sapei, Trezadigjaya, dan Prayoga.
Dengan penerbit oleh Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, cetakan pertama tahun 2021.
Adik adik pelajar, dalam materi pembelajaran yang akan dibahas dalam pelajaran PPKN ini terbagi menjadi enam bab.
Namun pada kesempatan kali ini kita hanya akan membahas soal soal pertanyaan yang ada pada bagian BAB III Tata Negara dan Pemerintahan.
Adapun materi yang akan dipelajari dalam sub bab ini meliputi bagian A. Lembaga dan Penyelenggara Negara, bagian B. Sistem Pemerintahan.
Bagian C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bagian D. Pemerintahan Daerah Istimewa.
Selanjutnya, ada pembahasan untuk ringkasan materi, refleksi, tautan pengayaan dan uji kompetensi. Tujuan pembelajaran dalam BAB I ini meliputi :
1. Peserta didik mampu menjelaskan serta memahami Lembaga penyelenggaraan negara yaitu legislatif, eksekutif dan juga yudikatif serta peran yang mereka lakukan dalam sistem pemerintahan
2. Peserta didik mampu mengetahui penerapan sistem presidensil konstitusional oleh Indonesia
3. Peserta didik mampu mengetahui segala bentuk tata negara serta pemerintahan termasuk mengenai urusan seperti urusan Pemerintahan Umum,Konkuren, dan Absolut
4. Peserta didik mampu membaca sejarah mengenai daerah istimewa yang masih eksis yang dinobatkan pada penjajahan Hindia Belanda
Nah itulah beberapa penjelasan penting tentang materi pembelajaran dan tujuan pembelajaran yang ada pada bagian BAB III Tata Negara dan Pemerintahan.
Selanjutnya mari kita simak soal pertanyaan yang ada di bagian BAB III dibawah berikut ini. Baca dengan saksama ya adik adik.
Menurut Kalian, Mengapa Sistem Pemerintahan Parlementer Tidak Cocok Bagi Indonesia?
Berikut soal dan jawabannya, yaitu :
Siswa Aktif
Menurut kalian, mengapa sistem pemerintahan parlementer tidak cocok bagi Indonesia? Bacalah data-data sejarah, lalu tuliskan analisis kalian dan diskusikan dalam kelompok.
Sajikan dalam bentuk presentasi powerpoint, prezi, atau catatan diskusi kalian. Kemudian, presentasikan di depan kelas secara bergantian.
Berikan tanggapan atas presentasi setiap kelompok.
Jawabannya :
Dalam lintas sejarah tercatat bahwa Indonesia pernah memasuki era Demokrasi Parlementer sejak diberlakukannya Undang-Undang dasar Sementara (UUDS) 1950.
Dengan sistem yang dilakukan dengan cara pemerintahan dijalankan oleh Dewan Menteri atau kabinet yang dipimpin oleh suatu Perdana Menteri.
Serta Perdana Menteri dan juga kabinetnya akan bertanggung jawab ke arah parlemen.
Pada dasarnya sistem ini dibuat dengan tujuan yaitu untuk menerapkan demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana rumusan demokrasi kita yaitu dari rakyat,oleh rakyat, untuk rakyat.
Hal ini dilakukan agar sistem pemerintahan dapat mendengar kebutuhan serta dapat menyelesaikan masalah negara secara langsung dengan mengedepankan sistem musyawarah dan gotong royong.
Alasan sistem ini tidak bisa dipakai di Indonesia ialah karena :
1. Pada masa tersebut sangat sering terjadi pergantian kabinet yang menyebabkan sistem parlementer pada kabinet ini menjadi sangat rentan.
Dijatuhkan oleh parlemen yang terbukti dari fakta sejarah bahwa terjadi pergantian kabinet sebanyak delapan kali dalam rentan waktu hanya sembilan tahun.
2. Sistem ini membuat posisi wakil dari presiden tidak terlihat seperti apa perannya yang dimana pada saat sistem itu.
Berlangsung menyebabkan Wakil Presiden Moh.Hatta mengundurkan diri karena menganggap bahwa sistem ini tidak memperjelas bagaimana peran wakil presiden Republik Indonesia
Kemudian adapun alasan lain sehingga bisa dikatakan sistem parlementer ini tidak cocok di Indonesia yaitu :
1. Terletak pada Konsepsi Presiden yang dimana konsep ini merupakan suatu usulan yang dikeluarkan oleh presiden.
Serta membentuk pemerintahan yang sifatnya gotong royong sehingga menyebabkan terlibatnya semua kekuatan politik di Indonesia.
Yang secara logika berbicara bahwa sangat sulit jika semua bentuk keputusan dilakukan.
Sehingga diperlukan Dewan Nasional kembali untuk dapat melibatkan semua organisasi politik bahkan kemasyarakatan
2. Dewan Konstitusi tidak mendapat kesempatan untuk merumuskan Ideologi Nasional karena kelompok dari semua partai politik.
Tentunya memiliki tujuan masing-masing yang mengakibatkan hasil suara dari pemilihan ideologi sangat sulit diputuskan dan tidak dapat berjalan dengan baik
3. Dari adanya sistem ini yang melibatkan seluruh kelompok politik menjadikan terjadinya dominasi politik oleh aliran tertentu.
Yang mengakibatkan terancamnya stabilitas politik dalam negeri sehingga tidak ada keuntungan yang dirasakan baik kesejahteraan rakyat.
4. Masalah sosial ekonomi yang semakin jelas sehingga hal ini mempengaruhi demokrasi yang sedang berjalan.
Nah itulah jawaban dari soal pertanyaan di atas materi belajar pada bab 3 Tata Negara dan Pemerintahan mengenai Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia.
Demikianlah ulasan untuk soal Menurut Kalian, Mengapa Sistem Pemerintahan Parlementer Tidak Cocok Bagi Indonesia?
Itulah tadi penjelasan untuk Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 46 Kurikulum Merdeka. Semoga dapat membantu ya adik adik.
Melansir dari buku pelajaran online Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP/MTs. Dengan penulis naskah oleh Muhammad Sapei, Trezadigjaya, dan Prayogo.
Diterbitkan oleh penerbit Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, cetakan pertama 2021.
#Disclaimer untuk jawaban di atas
1. Kunci jawaban dari soal pertanyaan yang disajikan di atas tidaklah menjadi jawaban yang mutlak benar 100 persen.
2. Kunci jawaban alternatif diatas hanyalah sebagai bahan bacaan dan referensi untuk adik adik gunakan dalam proses belajar.
3. Silahkan adik adik menambah rujukan jawaban dari soal pertanyaan tersebut, serta untuk orang tua dapat mendampingi anaknya jika mengerjakan soal tersebut di rumah.
4. Tim redaksi tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan dalam jawaban yang disuguhkan di atas, silahkan adik adik gunakan sebagai bahan bacaan saja ya.