-->

Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ?

Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12.
Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ?

Sosiologi Info – Berikut pembahasan soal Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ?

Inilah penjelasan untuk Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68.

Mari simak penjelasan dan pembahasannya yang tertera di bawah ini dengan saksama ya adik-adik. Seperti yang dilansir dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Untuk kelas XII SMA, MA, MAK, edisi revisi 2018. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan penyelia penerbitan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI tahun 2018.

Sebelum memperhatikan jawaban alternatif yang telah disajikan, tentunya disarankan untuk adik-adik terlebih dahulu menjawab soal tersebut sesuai pemahamannya.

Jawablah tugas tersebut sesuai kadar kemampuan adik-adik dahulu. Nah, setelah selesai menjawab soal tersebut.

Adik-adik bisa menambahkan atau membandingkan hasil jawaban apakah sudah menjurus kepada hal yang sama.

Perlu adik-adik ketahui bahwa jawaban alternatif yang disajikan ini hanya sebagai tambahan dalam pembelajaran. 

Jadi adik-adik bisa mengambil apa yang kurang dalam pembelajaran tersebut.

Jawaban ini tentunya tidaklah mutlak benar 100 persen, silakan adik-adik mencari jawaban yang relevan lainnya.

Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68

Berikut jawabannya yaitu : 

1. Peran Polisi 

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 

2. Menegakkan hukum

3. Memberikan perlindungan

4. Pengayoman masyarakat

5. Pelayanan kepada masyarakat, serta 

6. Menangkapan orang yang melanggar hukum

2. Peran Jaksa 

1. Memberikan penuntutan hukum kepada pelanggar peraturan atau tersangka.

3. Peran Hakim 

1. Memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

4. Peran Advokat 

Peran advokat atau nama lainnya pengacara, adalah memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada pelaku pelanggaran hukum.

5. Peran KPK 

1. Melakukan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam kasus pidana korupsi.

Demikianlah pembahasan soal Bedakan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat serta KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia ?

Itulah penjelasan untuk soal kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68. Seperti yang dilansir dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Untuk kelas XII SMA, MA, MAK, edisi revisi 2018. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan penyelia penerbitan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI tahun 2018.

Sebelum memperhatikan jawaban alternatif yang telah disajikan, tentunya disarankan untuk adik-adik terlebih dahulu menjawab soal tersebut sesuai pemahamannya.

Jawablah tugas tersebut sesuai kadar kemampuan adik-adik dahulu. Nah, setelah selesai menjawab soal tersebut.

Adik-adik bisa menambahkan atau membandingkan hasil jawaban apakah sudah menjurus kepada hal yang sama.

Perlu adik-adik ketahui bahwa jawaban alternatif yang disajikan ini hanya sebagai tambahan dalam pembelajaran. 

Jadi adik-adik bisa mengambil apa yang kurang dalam pembelajaran tersebut.

Jawaban ini tentunya tidaklah mutlak benar 100 persen, silakan adik-adik mencari jawaban yang relevan lainnya.

Disclaimer :

1. Jawaban tersebut tidaklah menjadi kunci jawaban yang mutlak benar 100 persen

2. Silahkan adik adik mencari jawaban relevan lainnya sesuai pertanyaan tugas tersebut

3. Tambahkan lagi referensi bacaan agar dapat memperkaya pemahaman adik-adik dalam proses belajar. 

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !