Uraikan Jaminan Hak Asasi Manusia Yang Terdapat Dalam Pancasila
Sosiologi Info – Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Apakah sobat sudah tahu ?
Inilah kunci jawaban alternatif untuk kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bab 1 halaman 35 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013.
Penulis naskah Yusnawan Lubis dan Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Sekilas Tentang Pancasila
Setiap negara sangat diharuskan untuk memperkuat jalannya HAM yaitu dengan adanya ideologi. Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat 5 sila yang setiap sila memiliki makna tersirat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga tercatat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat.
Pembahasan mengenai Pancasila telah dimusyawarahkan oleh pihak pemerintahan, ulama, golongan muda dan golongan tua.
Pancasila muncul pada 1 Juni 1945. Pancasila sering sekali kita dengar sewaktu upacara bendera.
Tujuannya agar rasa nasionalisme bertambah dan bisa memaknai serta menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Intisari dari Pancasila adalah adanya nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghargai dan menghormati kewajiban asasi manusia.
Jaminan Hak Asasi Manusia Yang Terdapat Dalam Pancasila, Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 35
Penjelasan jawabannya :
Di dalam Pancasila terdapat makna tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh seluruh manusia di bumi tanpa memandang status sosial atau peran sosial.
Nilai-nilai Pancasila yang mengandung HAM terdapat pada kelima sila Pancasila. Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan dan kesatuan, nilai bermusyawarah, nilai sosial.
Dalam nilai ketuhanan, setiap manusia diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
Selain itu, kita juga diberikan kebebasan memilih agama dan menjalankan ibadah sesuai agama pilihan kita.
Tak hanya itu saja, kita juga suruh untuk saling menghormati antar sesama umat beragama agar hak dan kewajiban umat beragama dapat terpenuhi.
Nilai kemanusiaan, manusia bebas melakukan kegiatan apa saja selama hidup di bumi. Asal terdapat batasan yang telah diatur oleh undang-undang, nilai dan norma yang berlaku.
Dari adanya kebebasan ini manusia diharapkan bisa membuat dirinya bahagia dan enjoy menjalani kehidupan.
Kemudian, pada nilai kemanusiaan ini setiap manusia mempunyai kedudukan hukum yang sama sehingga terciptanya keadilan.
Adil dalam artian seimbang dan tidak ada perbedaan setiap manusia. Jaminan hukum juga didapat oleh setiap manusia.
Nilai persatuan, setiap manusia diberikan hak oleh negara dan wajib menjalankan kewajiban yaitu saling memperkuat persatuan dan kesatuan negara.
Hal itu bisa diwujudkan dengan mengikuti kegiatan gotong royong, berkumpul dan berbaur dengan masyarakat dan menjalankan peraturan yang ada.
Nilai kemusyawaratan, dalam setiap permasalahan baik individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok dapat diselesaikan dengan cara diskusi, rapat dan perkumpulan.
Tujuannya agar setiap orang bisa berpendapat dan terciptanya negara yang demokratis. Sehingga tidak ada unsur paksaan dalam pengambilan dan penyelesaian sesuatu permasalahan.
Dengan begitu, maka kita telah menjalankan kewajiban asasi manusia yaitu menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
Nilai sosial yaitu setiap manusia pasti membutuhkan orang lain dalam setiap aktivitasnya. Sehingga perlu adanya rasa saling memanusiakan manusia.
Caranya yaitu dengan mengakui hak orang lain dan memberikan sepenuhnya hak serta saling merawat dan menjaga fasilitas negara.
Demikian pembahasan tentang Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Apakah sobat sudah tahu?
Inilah kunci jawaban alternatif untuk kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK sederajat. Soal uji kompetensi bab 1 halaman 35 PPKn/PKN/ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Seperti dikutip dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2017 Kurikulum 2013.
Penulis naskah Yusnawan Lubis dan Mohammad Sodeli. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Penulis Artikel : Hilda Ayu Putri Nadifa
#Disclaimer : Jawaban diatas bisa digunakan sebagai tambahan referensi, sehingga jawaban diatas tidak benar 100 persen. Silahkan adik-adik mengeksplorasi lagi dengan jawaban yang lain.