Pengertian Sosiologi Hukum dan Contohnya di Masyarakat
Sosiologi Info- Apa sih definisi dari Sosiologi Hukum, pernah mendengar dan membacanya ? Nah kalau belum yuk coba pahami pengertiannya dan contoh kasus fenomena sosial di kehidupan masyarakat.
Penulis : Mahasiswa Sosiologi Universitas Negeri Padang (UNP) Novran Juliandri Bhakti
Sekilas Memahami Pengertian
Sosiologi dalam perkembangan saat ini kian memberikan pengaruh yang positif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.
Terkhususnya dalam ilmu sosial. Sosiologi kemudian berkembang dengan beberapa sub disiplin ilmu, seperti sosiologi ekonomi, sosiologi pendidikan, sosiologi agama, dan banyak lagi.
Nah kali ini salah satunya, yaitu kita akan membahas sebuah cabang ilmu yang ada di Sosiologi, yaitu Sosiologi hukum.
Mungkin beberapa teman-teman masih asing dengan sosiologi hukum ini, untuk itu mari kita akan membahasnya lebih detail dengan bahasa yang mudah dimengerti.
Perihal pengertian atau definisi dari Sosiologi Hukum itu sendiri, apa sih penjelasannya ? Merujuk dari buku “Sosiologi Hukum yang ditulis oleh Dr Fithriatus Shalihah, S.H, M.H.” Ada beberapa pendapat ahli tentang sosiologi hukum ini.
Pertama, menurut C.J.M Schuyt, sosiologi hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.
Yang kedua, menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris.
Menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
Jadi dari dua definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang membahas tentang gejala sosial yang ditimbulkan oleh sebuah hukum.
Atau bisa juga diartikan sebagai bagaimana dampak hukum dan norma yang berlaku bagi masyarakat.
Setelah masuk ke definisinya, kita masuk pada sejarah berkembangnya disiplin ilmu ini hadir di Indonesia. Mengutip dari tulisan Mira Hasti Hasmira, SH, M.Si.
Dimana dijelaskan bahwa kelahiran disiplin ilmu sosiologi hukum dimulai saat Mochtar Kusumaatmadja menciptakan dan mengembangkan.
Konsep filsafat hukum “hukum sebagai sarana untuk mengubah masyarakat” yang dimodifikasi dan adaptasi dari konsep law as a tool of social engineering-nya.
Dalam melaksanakan konsep tersebut, disusun teori-teori hukum yang sosiologis, sehingga pada tahun 1976 resmilah Sosiologi Hukum sebagai mata kuliah wajib.
Itu beberapa kutipan yang saya baca dan saya ambil dari beberapa sumber. Dalam sosiologi, banyak hal yang bisa dikaji dan dijadikan perspektif baru yang segar.
Hal-hal yang dikaji dalam kehidupan, tak terlewatkan dalam pandangan sosiologi terutama hukum.
Dengan sosiologi hukum kita bisa memperkaya perspektif tentang hukum yang berkaitan dengan konteks sosialnya.
Lebih lanjut, kita bisa melihat dari sisi efektivitas hukum itu berguna untuk masyarakat.
Contoh Kasus dalam Memahami Sosiologi Hukum
Contoh relevan yang bisa kita ambil yaitu, ketika permasalahan kekerasan seksual dan diterbitkannya sebuah peraturan baru yaitu Permendikbud No 30 Tahun 2021 oleh Kemendikbud-Ristek.
Nah kita bisa menilai bahwa Kemendikbud-Ristek ini sebelum membuat sebuah aturan, tentu dia melihat sebuah fenomena sosial yang terjadi di masyarakat.
Setelah mengkaji fenomena, barulah ditetapkannya Peraturan tersebut. Kekerasan seksual banyak terjadi di Indonesia dewasa ini, terutama di ranah pendidikan.
Sebagai bukti adanya jaminan keselamatan bagi seluruh civitas akademika, tentu ada payung hukum yang melindunginya.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus serupa, dan ada tindak lanjut untuk memproses para pelaku dan memberi hak kepada para penyintas.
Nah dari hal tersebut kita bisa menilai, bagaimana hukum ini memberi efek yang signifikan bagi masyarakat.
Hukum diperlukan bukan hanya untuk melindungi, namun untuk menjaga sebuah keteraturan sosial. Nah ketika sebuah hukum lemah untuk menangani sesuatu hal, maka fenomena sosial muncul terjadi
Nih contoh kecil saja, kita bisa melihat dari beragam sumber berita bahwa ketika orang orang yang memiliki pangkat, jabatan, kekuasaan, dan uang ia bisa dengan mudah untuk keluar dari jeratan hukum.
Kalau dapat pun, paling tidak seberapa dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dia buat. Sedangkan masyarakat sipil, menengah kebawah, rakyat biasa.
Bahkan kaum marjinal susah untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Efektivitas hukum dipertanyakan, penegakan hukum dianggap tidak adil sehingga timbullah sebuah pepatah “hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah.”
Nah itulah sekilas pemahaman dan penjelasan mengenai Pengertian Sosiologi Hukum dan Contohnya di Masyarakat.
Sumber Referensi :
(SH, 2015)SH, M. S. M. H. H. (2015). Bahan Ajar Sosiologi Hukum. 1–137.