Omnibus Law Ditolak Masyarakat, Bukti Pertentangan Kelas di Indonesia ?
Sosiologi Info - Pengesehan yang dikebut oleh DPR dan Pemerintah perihal UU Omnibus Law, tentunya menjadi awal kecurigaan masyarakat terhadap isi pasa-pasalnya. Inilah yang menjadi perdebatan sampai sekarang, draf final UU ini belum ada dipublis kepada masyarakat.
Apakah ini bukti pertentangan kelas yang disampaikan oleh Karl Marx selalu ada pada masyarakat. Berikut ini opini yang disampaikan oleh Mahasiswa Sitrahima Karepesina Jurusan Sosiologi Universitas Pattimura Ambon.
"perjuanganku sangat mudah lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri". Ir Soekarno
Kapan kaum buruh Merdeka ? Indonesia saat ini masih memiliki masalah yang sangat besar bagi kaum buruh dan masyarakat bawah, serta berdampak bagi kami juga mahasiswa.
Masyarakat tentunya tahu bahwa DPR saat ini sedang mengesahkan UU Omnisbus Law yang disusun oleh pemerintah sendiri.
Pengesahan UU ini oleh DPR begitu cepat, padahal kita juga mengetahui dengan keadaan negara saat ini sedang ada Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Ada banyak pertanyaan dari masyarakat, mengapa DPR mengesahkan UU Omnibus Law secepat ini, bukankah wabah sekarang sudah meresahkan masyarakat.
DPR datang dengan kabar untuk mengesahkan omnibus law yang kita ketahui tidak mengentungkan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dengan pasal-pasalnya yang tidak ada keadilan bagi kaum buruh.
Bukankah wabah ini telah menyengsarakan rakyat, dan wakil rakyat hadir untuk mengesahkan UU yang menambah menyengsarakan rakyat. Bukankah seorang wakil rakyat duduk di kursi parlemen itu untuk mendengar aspirasi rakyat, tetapi sebaliknya.
Bukankah mereka duduk di Senayan karena rakyat ?
Saya jadi teringat kata Ir. Soekarno saat berpidato pada hari Pahlawan "perjuanganku sangat mudah lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri".
Dari kata beliau inilah bukti saat ini, bahwa kita sebagai mahasiswa dan rakyat harus berjuang untuk keadilan kita saat ini.
Saya rasa ini kedua kalinya wakil rakyat membuat kami kecewa mengenai UU, kita mengetahui bahwa KUHP juga pada saat itu pasal-pasalnya merugikan rakyat rasa kecewa terhadap wakil rakyat bagitu menggebu.
Dengan hal ini jika kita berbicara mengenai sosiologi mempunyai ilmu yang berbicara tentang masyarakat dan dinamika sosial yang ada terdapat hubungan antara masyarakat dengan Omnibus Law.
Sosiologi kita ketahui bahwa bapak-bapak sosiologi, seperti Emile Durkheim, Karl Marx, Max Weber, mengenai Omnibus Law sendiri kita ketahui bahwa Omnibus Law itu bagaikan UU yang telah digabungkan.
Bagi rakyat bukankah dengan wabah ini tidak adil jika RUU itu disahkan karena merugikan masyarakat luas dan menguntungkan para pemilik modal atau perusahaan istilahnya dalam sosiologi yang disampaikan Marx tentang kapitalis.
Dalam Sosiologi kita ketahui tentang teori Marx tentang kelas. Dalam UU Omnibus Law sendiri merugikan masyarakat jika dikaitkan dengan teori Marx, maka ekonomi ini seperti kapitalis dimana kaum Borjuis pemilik modal yang mempunyai kekuasaan utama dan kaum proletariaat yang yang menjual jasa mereka yang tidak memiliki alat” produksi.
Seperti informasi yang beredar, dalam pasal- pasal tersebut karyawan dapat di PHK dan tidak dapat pesangon sama sekali. Bukankah ini merugikan rakyat dimana rasa kemanusiaan kalian wahai wakil rakyat.
Bukankah kalian pelindung rakyat pendengar aspirasi rakyat tidak cocokan nama kalian menjadi seorang wakil rakyat, ubahlah nama kalian sebagai wakil penghianat rakyat dulu kalian mengemis pada kami untuk memilih kalian.
Dengan sejuta janji-janji manis yang keluar, dulu kalian memberikan kontribusi- kontribusi ke kami untuk kami mempercayai bahwa kalian adalah yang terbaik.
Tetapi, setelah kalian duduk pada kursi itu kalian lupakan kami karena kalian tergiur mungkin dengan nikmatnya duduk di atas parlemen.
Dengan sejuta fasilitas yang memadai, apakah kalian pernah melihat rakya kecil yang tidur beralaskan karpet ? Apakah kalian pernah merasakan cari uang di teriknya panas matahari ?
Wahai wakil rakyat yang terhormat apakah negara ini ingin membuat ekonomi kapitalis seperti yang di sampaikan.
Marx tentang kelas yang memiliki kekuasaan dan diperbudak. Seperti juga teori dari Max Weber tentang tindakan apakah kalian berfikir bahwa tindakan ini memiliki nilai rasionalitas instrumental.
Apakah kalian pikir ini tujuan untuk cara yang terbaik bagi kami ?
Tetapi kalian salah pak tindakan yang kalian lakukan ini adalah tindakan yang tidak bisa kami terima karena ini merugikan kami merugikan kami mahasiswa, buruh dan rakyat.
Wahai wakil rakyat dengan Omnibus Law ini saya pribadi sebagai mahasiswa kecewa dengan RUU Cipta Kerja dengan kekecewaan ini demo yang kemarin itu bentuk dari rasa kecewa kami kepada kalian wahai Wakil Rakyat.
Pemerintah dan para penguasa elite bisakah membuat UU mengenai kesalahan yang kalian lakukan sendiri contohnya korupsi yang sering kalian lakukan.
Itu uang rakyat wahai tuan dan puan. Seperti yang disebutkan oleh Zillah Eisenstein, yaitu patriarki dan kapitalis saling keterkaitan di mana perubahan pada suatu bagian sistem akan menyebabkan perubahan pada bagian yang lain dengan adanya Omnisbus Law,
Ini akan indah terjadi kerugian yang besar bagi kami rakyat Indonesia yang sebagian besar adalah buruh akan adanya perubahan besar-besaran pada negeri ini.
Negara ini telah merdeka tolonglah merdekakan jangan jadikan kami sebagai kaum yang di jajah di negeri sendiri wahai para penguasa dan wakil rakyat (DPR).
Penulis : Sitrahima Karepesina Jurusan Sosiologi Universitas Pattimura Ambon
Follow Instagram : @ima_karepesina
Edito : Admin
Referensi:
1. Pengantar teori-teori sosial
Pengarang: PIP JONES
Penerbit : Yayasan Obor Indonesia Jakarta, 2009
2. Internet: retorics.blogspot.com> 2015/02>
Sumber Foto : Dok.Pribadi